Pertanyaan seputar keberadaan Haji Furoda 2026 dan Haji Mujamalah di tahun 2026 sering kali menjadi topik hangat di kalangan calon jemaah. Artikel ini akan mengulas berbagai potensi dan kemungkinan yang dapat terjadi terkait penyelenggaraan Haji pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Insiden Krisis Visa Furoda 2025: Sebuah Kilas Balik
Musim haji 2025 (1446 H) diwarnai oleh kabar yang cukup mengejutkan, di mana visa Haji Furoda tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA). Sejak bulan Ramadhan hingga awal Dzulhijjah, tidak ada kepastian yang jelas mengenai hal ini. Bahkan, pihak-pihak yang sebelumnya secara konsisten mendapatkan kuota undangan Furoda pada tahun 2022 hingga 2024 pun tidak menerima informasi akurat. Situasi ini hanya diisi oleh rumor dan spekulasi tanpa dasar yang jelas.
Perbedaan Esensial: Haji Furoda dan Haji Mujamalah
Pada musim haji 2025/1446 H, istilah “Haji Mujamalah” semakin populer di kalangan masyarakat, khususnya calon jemaah yang berminat dengan jalur Furoda. Penting untuk memahami perbedaan mendasar antara keduanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia, terdapat tiga kategori program Haji yang diakui secara resmi:
- Haji Reguler: Diselenggarakan dan diatur sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI.
- Haji Khusus (ONH Plus): Diatur oleh Pemerintah, dengan pelaksanaannya dipercayakan kepada Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- Haji Mujamalah: Visa dan kuota diberikan langsung oleh Pemerintah KSA, dengan pelaksanaannya juga melalui PIHK.
Perlu dicatat bahwa dalam kutipan UU No. 8 tahun 2019, istilah “Haji Furoda” tidak ditemukan secara normatif. Istilah yang lebih baku adalah “Haji Mujamalah.”
Asal-usul Istilah Haji Furoda dan Mujamalah
Istilah Haji Furoda telah beredar di Indonesia sejak awal tahun 2000-an. Ini merujuk pada individu yang menunaikan ibadah haji tanpa harus melalui daftar tunggu, menggunakan jalur undangan langsung dari Pemerintah KSA. Secara etimologi, “furoda” berasal dari bahasa Arab, “furada” (فُرَادَى), yang berarti “sendiri” atau “mandiri”. Kata ini kemudian dilekatkan pada program haji yang tidak menggunakan kuota dari Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya, mengacu pada UU No. 8 tahun 2019, istilah “Haji Furoda” direvisi menjadi “Haji Mujamalah” untuk standarisasi.
Adapun kata “mujamalah” berasal dari bahasa Arab, “مجاملة” (mujāmalah), yang secara harfiah berarti penghormatan, sanjungan, atau keramahan. Dalam konteks haji, mujamalah mengacu pada program haji di mana undangan atau kuota diberikan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi kepada individu atau institusi tertentu, di luar alokasi kuota resmi negara.
Praktek Haji Furoda dan Haji Mujamalah di Lapangan
Dalam praktiknya, baik Haji Furoda maupun Haji Mujamalah merupakan program haji yang memanfaatkan visa haji resmi yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah KSA melalui badan atau perorangan yang memiliki akses.
Perbedaannya terletak pada sumber visa. Haji Mujamalah cenderung identik dengan visa yang berasal dari otoritas resmi seperti kedutaan Arab Saudi, atase pertahanan, lembaga resmi negara, organisasi masyarakat, atau anggota dewan. Sementara itu, sumber Haji Furoda lebih sering berasal dari para Amir/Pangeran yang memiliki akses untuk menerbitkan visa haji setiap tahunnya. Jalur Furoda yang diperoleh melalui Amir/Pangeran ini pada dasarnya adalah layanan jasa pengurusan visa haji tanpa antre, yang tentunya memerlukan pembayaran dengan nominal tertentu.
Riwayat Kuota Haji Furoda (2022-2025)
Tahun | Keterangan |
2022 | Haji perdana pasca pandemi COVID-19, kuota Haji Furoda tersedia meski penerbitan visa sangat mendadak. |
2023 | Lebih dari 3.000 jemaah Haji Furoda dari Indonesia. Penerbitan visa rata-rata awal Dzulqa’dah. |
2024 | Lebih dari 3.000 jemaah Haji Furoda dari Indonesia. Penerbitan visa rata-rata awal Dzulqa’dah. |
2025 | Krisis visa Furoda. Tidak ada visa yang dikeluarkan oleh Pemerintah KSA. |
Berdasarkan data historis ini, terutama pada tahun 2022 di mana Haji Furoda tetap ada meskipun dalam waktu yang mendadak, serta tren pada tahun 2023 dan 2024 dengan lebih dari 3.000 jemaah dari Indonesia, ini menjadi acuan bagi banyak penyelenggara haji di Tanah Air.
Apakah Haji Furoda 2026 Ada? Sebuah Proyeksi
Mengacu pada data historis di atas, besar kemungkinan program Haji Furoda/Mujamalah akan selalu ada setiap tahun. Namun, yang tidak dapat dipastikan adalah kuantitasnya, karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah KSA sebagai regulator.
Kesimpulan dan Saran Bijak
Bagi kami, Haji Furoda atau Haji Mujamalah dapat menjadi solusi yang baik bagi individu yang memiliki kemampuan finansial yang memadai, asalkan dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Mengingat terbatasnya kuota Haji Furoda setiap tahun, calon jemaah perlu menyikapinya dengan realistis dan bijak. Penting untuk tidak terbawa emosi berlebihan, karena menunaikan ibadah haji adalah kabar gembira bagi umat Muslim. Jika masih memungkinkan untuk mengikuti program Haji Reguler atau Haji Khusus (ONH Plus), jalur tersebut mungkin lebih disarankan bagi sebagian besar orang karena dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan lebih.
Pastikan Anda memilih penyelenggara haji yang memiliki reputasi baik, berkomitmen, dan profesional. Hal ini penting agar jika terjadi kegagalan visa, ada solusi yang menguntungkan bagi calon jemaah, termasuk kebijakan pengembalian dana 100% tanpa terkecuali.
Klik link berikut ini untuk informasi lengkap Paket Haji Furoda 2026.