Ibadah haji merupakan puncak dari rukun Islam yang kelima, sebuah kewajiban suci bagi setiap Muslim yang diberikan kemampuan rezeki dan kesehatan fisik.
Ketika Allah Ta’ala menganugerahkan kelapangan tersebut, maka melaksanakan ibadah haji setidaknya sekali dalam seumur hidup adalah perintah agama yang tak terbantahkan.
Dalam menunaikan ibadah ini, Rasulullah ﷺ adalah suri teladan utama bagi seluruh umat Islam. Beliau adalah contoh sempurna dalam menjalankan setiap perintah Allah Ta’ala.
Lantas, timbul pertanyaan mendasar: berapa kali sebenarnya Nabi Muhammad ﷺ melaksanakan ibadah haji selama masa hidup beliau? Mari kita telaah lebih lanjut berdasarkan catatan sejarah Islam yang terpercaya.
Kisah Perjalanan Haji Rasulullah ﷺ:
Dalam catatan sejarah kenabian, Rasulullah ﷺ hanya melaksanakan ibadah haji sebanyak satu kali, yaitu pada tahun ke-10 Hijriyah. Ibadah haji yang penuh berkah ini kemudian dikenal dengan sebutan Haji Wada’, yang secara harfiah berarti “haji perpisahan.”
Penamaan ini bukan tanpa alasan, karena ibadah haji tersebut menjadi momen perpisahan beliau dengan umat Islam sebelum beliau wafat.
Menurut berbagai sumber sejarah Islam, termasuk catatan dalam buku-buku sejarah kebudayaan Islam, Haji Wada’ menjadi satu-satunya ibadah haji yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ.
Peristiwa bersejarah ini terjadi sekitar tiga bulan sebelum beliau menghembuskan nafas terakhir. Rasulullah ﷺ wafat tidak lama setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji tersebut.
Istilah Haji Wada’ sendiri berasal dari kata “wada'” dalam bahasa Arab, yang memiliki arti “perpisahan” atau “selamat tinggal.”
Mengingat haji ini menjadi yang terakhir kali beliau laksanakan bersama dengan para sahabat dan umat Islam dalam jumlah besar, maka ia dikenang sebagai haji perpisahan yang sarat makna.
Perjalanan menuju Haji Wada’ dimulai pada tanggal 25 Zulkaidah tahun 10 Hijriyah, ketika Rasulullah ﷺ berangkat dari Madinah Al-Munawwarah bersama dengan para istri beliau.
Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih delapan hari, Nabi Muhammad ﷺ mulai melaksanakan rangkaian ibadah haji pada tanggal 8 Zulhijah. Berdasarkan catatan sejarah, jumlah jamaah yang turut serta dalam Haji Wada’ ini diperkirakan mencapai lebih dari 100.000 orang.
Selama pelaksanaan ibadah haji, Rasulullah ﷺ secara langsung memberikan contoh dan menjelaskan tata cara serta rukun-rukun haji kepada seluruh umat Islam yang hadir.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah, beliau menyampaikan khutbah yang sangat penting pada tanggal 11 Zulhijah. Khutbah ini berisi pesan-pesan terakhir beliau kepada umatnya.
Momen Haji Wada’ ini menjadi penutup dari ibadah haji yang dijalankan oleh Rasulullah ﷺ sepanjang hidup beliau. Karena itulah, ibadah haji tersebut kemudian dikenal dan dikenang sebagai Haji Wada’ atau Haji Perpisahan.
Kewajiban Ibadah Haji Hanya Satu Kali Seumur Hidup:
Dalam kitab-kitab fiqih Islam yang muktabar, termasuk penjelasan dalam Terjemahan Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3 karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ditegaskan bahwa kewajiban menunaikan ibadah haji hanya berlaku satu kali dalam seumur hidup bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Ketentuan ini diperkuat oleh hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
“Suatu ketika Rasulullah ﷺ berkhutbah kepada kami, sabda beliau, ‘Wahai saudara-saudara sekalian, Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.’ Seorang laki-laki bertanya, ‘Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?’ Beliau tidak menjawab.
Setelah pertanyaan itu diajukan tiga kali, beliau menjawab, ‘Seandainya kujawab ya, niscaya ia wajib setiap tahun, dan pasti kalian tidak mampu.'” (HR Ahmad, Muslim, dan An-Nasa’i)
Lebih lanjut, dalam riwayat lain yang berasal dari Ibnu Abbas RA, dijelaskan bahwa ibadah haji yang dilaksanakan lebih dari satu kali hukumnya berubah menjadi sunnah.
Ini berarti bahwa pelaksanaan haji untuk yang kedua, ketiga, dan seterusnya tidak lagi termasuk dalam kategori kewajiban utama, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa mengerjakan lebih dari satu kali, maka itu terhitung sebagai ibadah sunnah.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan pandangan mengenai hal ini. Menurut MUI, melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali diperbolehkan selama tidak menimbulkan kemudharatan bagi orang lain.
MUI menjelaskan bahwa pelaksanaan haji berulang kali tetap sah secara hukum agama, namun penting untuk mempertimbangkan aspek kemaslahatan sosial di lingkungan sekitar.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki kemampuan untuk berhaji hingga berkali-kali namun mengabaikan kondisi sanak saudara atau tetangga yang hidup dalam kekurangan, maka tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kepedulian yang diajarkan dalam Islam.
Oleh karena itu, meskipun tidak dilarang, melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali hendaknya dijalankan dengan penuh kebijaksanaan dan tanggung jawab sosial.
Kesimpulan:
Berdasarkan catatan sejarah yang sahih dan hadis-hadis Rasulullah ﷺ, dapat disimpulkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ hanya menunaikan ibadah haji sebanyak satu kali sepanjang hidup beliau, yaitu pada peristiwa Haji Wada’.
Ibadah haji yang pertama dan terakhir bagi beliau ini menjadi teladan bagi seluruh umat Islam dalam melaksanakan rukun Islam yang kelima.
Selain itu, syariat Islam juga menegaskan bahwa kewajiban menunaikan ibadah haji hanya berlaku satu kali seumur hidup bagi yang mampu, sementara pelaksanaan haji berikutnya hukumnya sunnah.
Semoga pemahaman ini semakin menambah keimanan dan ketaatan kita kepada Allah Ta’ala serta kecintaan kita kepada Rasulullah ﷺ sebagai panutan utama.
Umroh dengan harga realistis terjangkau All-in tanpa tambahan biaya, pesawat direct, perlengkapan umroh istimewa, hotel aman untuk jalan kaki, dengan kereta cepat dan City Tour Taif, DP cuma 5 juta, Pusat Haji Umroh Indonesia tempatnya.